Sabtu, 30 Mei 2020

Pengertian dan Pengembangan UMKM di Tengah Pandemi COVID-19

Sumber gambar: binus.ac.id
1.      Pengertian UMKM
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.UMKM diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
a.       Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
b.      Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
c.       Usaha Menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayaan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pengertian UMKM menurut para ahli
a.       Menurut Rudjito, UMKM adalah usaha yang punya peranan penting dalam perekonomian negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya.
b.      Menurut Ina Primiana, UMKM adalah pengembangan empat kegiatan ekonomi utama yang menjadi motor penggerak pembangunan Indonesia yaitu: Industri manufaktur, Agribisnis, Bisnis kelautan dan sumber daya manusia. Selain itu Ina Primiana juga mengatakan bahwa UMKM dapat diartikan sebagai pengembangan kawasan andalan untuk mempercepat pemulihan perekonomian untuk mewadahi program prioritas dan pengembangan berbagai sektor dan potensi. Sedangkan usaha kecil merupakan peningkatan berbagai upaya pemberdayaan masyarakat.
c.       Menurut M. Kwartono, UMKM adalahkegiatan ekonomi rakyat yang punya kekayaan bersih maksimal Rp 200.000.000,- dimana tanah dan bangunan tempat usaha tidak diperhitungkan atau mereka yang punya omset penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,- dan milik warga negara Indonesia.
2.      Kriteria UMKM
Kriteria UMKM di Indonesia adalah:
a.         Usaha Mikro memiliki kriteria asset: Maksimal 50 juta, kriteria Omzet: Maksimal 300 juta rupiah. Sedangkan jumlah karyawannya <10 orang.
b.         Usaha Kecil memiliki kriteria asset: 50 juta - 500 juta, kriteria Omzet: 300 juta - 2,5 Miliar rupiah. Sedangkan jumlah karyawannya <30 orang.
c.         Usaha Menengah memiliki kriteria asset: 500 juta - 10 Miliar, kriteria Omzet: >2,5 Miliar - 50 Miliar rupiah. Sedangkan jumlah karyawannya maksimal 300 orang
3.      Ciri-Ciri UMKM
Ciri-ciri UMKM menurut Undang-Undang
a.         Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada didalam usaha tersebut belum mumpuni.
b.         Tingkat pendidikan dari SDM yang ada diusaha tersebut relatif rendah.
c.         Modal didapatkan dari non-bank, padahal akan lebih baik dan legal jika modal bisa didapatkan dari bank atau kreditor.
d.         Usaha yang dijalankan biasanya belum memiliki ijin usaha serta NPWP dan legalitas.
e.         Usaha yang dijalankan belum memiliki sistem administrasi yang lengkap dan segi keuangan juga belum dibedakan mana yang pribadi dan mana yang usaha.
f.           Lokasi usaha masih di daerah rumah bukan dan kurang strategis.
g.         Manajemen masih dilakukan secara sederhana.
h.         Pegawai atau karyawan yang dimiliki masih sedikit mungkin 5 sampai 10 orang.
i.           Belum masuk dalam impor dan ekspor kalaupun ada masih sangat sedikit.
j.           Usaha yang dilakukan masih dalam cakupan yang kecil.
4.      Jenis UMKM
Ada beberapa jenis UMKM berdasarkan bidang usahanya. Diantaranya adalah:
a.         Kuliner
b.         Fashion
c.         Elektronik
d.         Furniture
e.         Bidang jasa
f.           Bidang pertanian
g.         Bidang peternakan dan sebagainya
5.      Peran UMKM
Setidaknya ada 3 peran penting UMKM bagi masyarakat. 3 peran tersebut yaitu:
a.         Sarana mengentaskan masyarakat dari jurang kemiskinan.
b.         Sarana untuk meratakan tingkat perekonomian rakyat keci.l
c.         Memberikan pemasukkan devisa bagi negara.
6.      Tujuan UMKM
Berdasarkan UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM,pada Bab II,Pasal 5,tujuan pemberdayaan UMKM adalah sebagai berikut.
a.       Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
b.      Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
c.       Meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah,penciptaan lapangan kerja,pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemisikinan.
7.      Upaya Pengembangan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19
Di tengah pandemi virus covid-19 ini banyak usaha yang mengalami penurunan pemasukkan. Hal ini disebabkan karena adanya virus corona yang membuat umkm untuk sementara waktu menutup usahanya karena sepi pembeli. Namun para pelaku umkm dapat mengembangkan usahanya di tengah pandemi ini dengan cara:
a.       Melakukan inovasi dan kreativitas
Inovasi dan kreativitas adalah dua hal yang harus ada untuk mengembangkan usaha di tengah pandemi ini. Kebutuhan pokok masyarakat saat ini lebih diutamakan daripada kebutuhan lainnya. Karena pendapatan masyarakat juga menurun akibat pandemi ini, sehingga lebih diutamakan kebutuhan pokok untuk bertahan hidup.
b.      Menggunakan E-Commerce
Di tengah pandemi ini masyarakat tidak boleh keluar rumah kecuali ada kepentingan. Hal ini bisa dimanfaatkan para pelaku umkm untuk melakukan jual-beli dengan menggunakan e-commerce, sehingga pembeli tidak harus keluar rumah untuk membeli kebutuhan. Barang siap diantar ke rumah pembeli. .

Referensi:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar