Sumber gambar: binus.ac.id
1.
Pengertian
UMKM
UMKM adalah singkatan dari Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah.UMKM diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
a. Usaha
Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha
perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
b. Usaha
Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang
memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
c.
Usaha
Menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau
anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun
tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayaan
bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pengertian UMKM menurut para ahli
a.
Menurut
Rudjito, UMKM adalah usaha yang
punya peranan penting dalam perekonomian negara Indonesia, baik dari sisi
lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya.
b. Menurut
Ina Primiana, UMKM adalah pengembangan empat kegiatan ekonomi utama yang
menjadi motor penggerak pembangunan Indonesia yaitu: Industri manufaktur,
Agribisnis, Bisnis kelautan dan sumber daya manusia. Selain itu Ina Primiana
juga mengatakan bahwa UMKM dapat diartikan sebagai pengembangan kawasan andalan
untuk mempercepat pemulihan perekonomian untuk mewadahi program prioritas dan
pengembangan berbagai sektor dan potensi. Sedangkan usaha kecil merupakan
peningkatan berbagai upaya pemberdayaan masyarakat.
c. Menurut
M. Kwartono, UMKM adalahkegiatan ekonomi rakyat yang punya kekayaan bersih
maksimal Rp 200.000.000,- dimana tanah dan bangunan tempat usaha tidak
diperhitungkan atau mereka yang punya omset penjualan tahunan paling banyak Rp
1.000.000.000,- dan milik warga negara Indonesia.
2.
Kriteria
UMKM
Kriteria UMKM di Indonesia adalah:
a.
Usaha Mikro memiliki kriteria asset: Maksimal 50 juta, kriteria
Omzet: Maksimal 300 juta rupiah. Sedangkan jumlah karyawannya <10 orang.
b.
Usaha Kecil memiliki kriteria asset: 50 juta - 500 juta,
kriteria Omzet: 300 juta - 2,5 Miliar rupiah. Sedangkan jumlah karyawannya
<30 orang.
c.
Usaha Menengah memiliki kriteria asset: 500 juta - 10 Miliar,
kriteria Omzet: >2,5 Miliar - 50 Miliar rupiah. Sedangkan jumlah karyawannya
maksimal 300 orang
3.
Ciri-Ciri
UMKM
Ciri-ciri UMKM menurut Undang-Undang
a.
Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada didalam usaha
tersebut belum mumpuni.
b.
Tingkat pendidikan dari SDM yang ada diusaha tersebut
relatif rendah.
c.
Modal didapatkan dari non-bank, padahal akan lebih
baik dan legal jika modal bisa didapatkan dari bank atau kreditor.
d.
Usaha yang dijalankan biasanya belum memiliki ijin
usaha serta NPWP dan legalitas.
e.
Usaha yang dijalankan belum memiliki sistem
administrasi yang lengkap dan segi keuangan juga belum dibedakan mana yang
pribadi dan mana yang usaha.
f.
Lokasi usaha masih di daerah rumah bukan dan kurang
strategis.
g.
Manajemen masih dilakukan secara sederhana.
h.
Pegawai atau karyawan yang dimiliki masih sedikit
mungkin 5 sampai 10 orang.
i.
Belum masuk dalam impor dan ekspor kalaupun ada masih
sangat sedikit.
j.
Usaha yang dilakukan masih dalam cakupan yang kecil.
4.
Jenis
UMKM
Ada beberapa jenis UMKM berdasarkan
bidang usahanya. Diantaranya adalah:
a.
Kuliner
b.
Fashion
c.
Elektronik
d.
Furniture
e.
Bidang jasa
f.
Bidang pertanian
g.
Bidang peternakan dan sebagainya
5.
Peran
UMKM
Setidaknya ada 3 peran penting UMKM
bagi masyarakat. 3 peran tersebut yaitu:
a.
Sarana mengentaskan masyarakat dari
jurang kemiskinan.
b.
Sarana untuk meratakan tingkat
perekonomian rakyat keci.l
c.
Memberikan pemasukkan devisa bagi negara.
6.
Tujuan
UMKM
Berdasarkan UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM,pada Bab
II,Pasal 5,tujuan pemberdayaan UMKM adalah sebagai berikut.
a. Mewujudkan
struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
b. Menumbuhkan
dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
c. Meningkatkan
peran UMKM dalam pembangunan daerah,penciptaan lapangan kerja,pemerataan
pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemisikinan.
7.
Upaya
Pengembangan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19
Di tengah pandemi virus covid-19
ini banyak usaha yang mengalami penurunan pemasukkan. Hal ini disebabkan karena
adanya virus corona yang membuat umkm untuk sementara waktu menutup usahanya
karena sepi pembeli. Namun para pelaku umkm dapat mengembangkan usahanya di
tengah pandemi ini dengan cara:
a. Melakukan
inovasi dan kreativitas
Inovasi
dan kreativitas adalah dua hal yang harus ada untuk mengembangkan usaha di
tengah pandemi ini. Kebutuhan pokok masyarakat saat ini lebih diutamakan
daripada kebutuhan lainnya. Karena pendapatan masyarakat juga menurun akibat
pandemi ini, sehingga lebih diutamakan kebutuhan pokok untuk bertahan hidup.
b. Menggunakan
E-Commerce
Di
tengah pandemi ini masyarakat tidak boleh keluar rumah kecuali ada kepentingan.
Hal ini bisa dimanfaatkan para pelaku umkm untuk melakukan jual-beli dengan
menggunakan e-commerce, sehingga pembeli tidak harus keluar rumah untuk membeli
kebutuhan. Barang siap diantar ke rumah pembeli. .
Referensi: